Jakarta, BusinessNews Indonesia—Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, telah men-suspend (membekukan sementara) perdagangan saham Taisho Pharmaceutical Indonesia mulai sesi pertama perdagangan hari ini. Sebab, otoritas BEI di tanggal 24 Oktober 2017, menerima surat bahwa emiten tersebut akan men-delisting sahamnya.
“Surat itu tertanggal 20 Oktober 2017. Dan kami menerimanya di 24 Oktober 2017,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Goklas Tambunan, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan hari ini.
Ditambahkan, penghentian sementara tersebut berlaku di pasar negosiasi, sampai pemberitahuan selanjutnya. Penghentian tersebut berlaku untuk saham biasa dan saham preferen dari emiten tersebut.
“Kami meminta seluruh pihak yang berkepentingan, untuk memerhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Taisho Pharmaceutical,” dia menambahkan.
Berdasarkan data emiten BEI di situs Britama.com, Taisho Pharmaceutical didirikan tanggal 08 Juli 1970 dengan nama PT Squibb Indonesia dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1972.
Pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Taisho Pharmaceutical adalah Taisho Pharmaceutical Co.,Ltd. (90,51% saham biasa) dan Taisho Pharmaceutical Co.,Ltd. (7,46% saham preferen).
Emiten tersebut bergerak di bidang produk kimia, farmasi, dan kesehatan. Kini, aktivitas utama mereka di bidang farmasi yaitu sebagai pabrik obat yang dijual bebas.
