
Jakarta, businessnews.id — Bank Indonesia kembali mengatur ulang kebijakan tentang e-money dengan mengeluarkan aturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas PBI No. 11/121/1PBI tentang Uang Elektronik.
Menurut Kepala Departemen pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Rosmaya Hadi, di Jakarta (17/4/2014), pengaturan ulang kebijakan e-money itu bertujuan mendorong peningkatan penggunaan uang elektronik
“Penggunaan uang elektronik merupakan bagian dari program Bank Indonesia tentang less cash money society,“ terangnya.
Guna menggairahkan penggunaan itu, dalam aturan baru tersebut, penerbit e-money bisa menarik biaya; selama ini biaya hanya ditarik pada saat penutupan penggunaan e-money. “Adapun ragam biaya yang bisa dipungut antara lain, biaya administrasi untuk rekening dormant, biaya tarik tunai sepanjang kartu yang digunakan berbeda dengan EDC yang digunakan.”
Selain itu, penerbit e-money masih bisa memungut biaya penggantian media uang elektronik dan biaya pengisian ulang atau top up, tambah dia.
Sedangkan perkembangan transaksi uang elektronik sampai Februari 2014, nominal transaksi Rp 8,7 miliar per hari dengan volume transaksi sebanyak 420.000 per hari.
Untuk penerbit uang elektronik, dia mengatakan, sampai saat ini terdapat 17 penerbit, di mana delapan di antara itu adalah bank umum, satu Bank Pembangunan Daerah, dan delapan lembaga selain bank yang umumnya merupakan perusahaan telekomunikasi. (ZIZ)
EDITOR: DHI