TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Tarif Impor 1.147 Produk Dinaikkan Hingga 10 Persen

Nurdian Akhmad
6 September 2018 | 10:28
rubrik: Business Info
Tarif Impor 1.147 Produk Dinaikkan Hingga 10 Persen

aktivitas ekspor dan impor barang di pelabuhan/foto: istimewa

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Guna mendongkrak defisit neraca pembayaran yang menjadi salah pemicu melemahnya kurs rupiah terhadap dolar AS, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terkait impor.

Sri Mulyani mengumumkan dan didampingi oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

“PMK-nya sudah ditandatangani pagi tadi dan akan dikeluarkan segera,” ujar Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu malam (6/9/2018).

Dalam kebijakan itu ada 1.147 pos tarif yang terkena penyesuaian tarif impornya. Penyesuaian tarif impor terhadap barang-barang impor itu terbagi menjadi 3 bagian.

Untuk 210 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU (Completely Build Up) dan motor besar.

Selain itu ada 218 item komoditas yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik seperti dispenser air, pendingin mangan, lampu, keperluan sehari-hari seperti sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak.

Kemudian ada 719 item komoditas, yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan, ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).

“Sementara ada 57 pos tarif yang tetap 2,5%. Post tarif ini merupakan impor bahan baku yang kami nilai penting untuk menjaga momentum ekonomi,” tambahnya.

Sedangkan untuk barang-barang yang PPh impornya naik itu, ditegaskan merupakan barang konsumsi yang bersifat barang akhir. Sehingga jika dikenakan penyesuaian tarif akan mampu membantu menyeimbangkan neraca perdagangan Indonesia tanpa mengganggu roda perekonomian.

BACA JUGA:   Seluruh Bioskop dan Produk Mamin di CNMA Kantongi Sertifikat Halal
Tags: importarif impor
Previous Post

Tekanan Rupiah Mereda, IHSG Dibuka Naik ke 5.709

Next Post

Menikmati Indahnya Bandung dari The Sky Lounge éL Royale Hotel

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR