
Jakarta, businessnews.id — Bank Indonesia (BI) meminta kepada pedagang valuta asing (money changer) berijin untuk tidak melakukan kerja sama dengan yang tidak berijin. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 12/22/PBI 2010 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Menurut Direktur Departemen kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ida Nuryanti (Jakarta, 23/9/2014), permintaan tersebut dalam rangka memersempit ruang gerak pedagang valuta asing tak berijin.
“Kalau tidak bekerja sama dengan yang berijin, dari mana mereka dapat valuta asingnya. Kalau dari bank, maka margin mereka akan kecil,“ terang dia.
Selama ini pun, banyak juga pedagang valuta asing nonbank berijin yang mengeluh atas banyaknya beroperasinya yang tidak berijin.
Jika nantinya pedagang valuta ssing nonbank berijin kedapatan masih melakukan kerja sama dengan yang tidak berijin, BI akan menegur, memberi surat peringatan, hingga mencabut ijin prinsip. “Itu tergantung berapa besar jumlah valuta asing yang dikerjasamakan.”
Ida pun berkata, pihaknya memberi tenggat waktu sampai 1 Januari 2015 bagi pedagang valas tak berijin, untuk segera mengurus ijin. Jika tidak maka BI akan merekomendasikan pencabutan ijin usahanya jika itu badan hukum PT atau CV. Bisa pula ada sanksi tindak pidana.
Itu dilandasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor PBI 16/15/PBI 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA), yang sebelumnya diatur dengan regulasi lain.
“Perubahan ini sebagai bentuk pemurnian kegiatan penyelenggaraan KUPVA bukan bank, sehingga tidak bisa bertindak sebagai penyelenggara transfer dana.”
PBI ini, tambah, dia juga melarang penyelenggara KUPVA bukan bank, bertindak sebagai agen penjual cek pelawat, melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap, dan transaksi derivatif lainnya, untuk kepentingan nasabah maupun kepentingan penyelenggara KUPVA.
Ida meneruskan, klausul dalam PBI ini akan dimasukan dalam Rancangan Undang-undang Perbankan (RUU Perbankan) untuk memerkuat dasar hukum; di RUU tersebut, bagi penyelenggara KUPVA bukan bank yang tak berijin, bisa dikenakan sanksi pidana.
“Kita tahu, pembahasan RUU itu akan memakan waktu lama sehingga dengan PBI ini kita bekerja sama dengan polisi untuk merazia pedagang valas bukan bank yang tak berijin.”
Dari data Bank Indonesia, sampai saat ini terdapat 916 pedagang valuta asing bukan bank berijin di seluruh Indonesia, sedangkan total transaksi dengan pedagang valas bukan bank mengalami tren naik.
Rata-rata pembelian uang kerta asing dan TC (transfer currency) sepanjang 2014 mencapai Rp 7,9 triliun perbulan; untuk penjualan uang kertas asing, mencapai Rp 7,8 triiun.
”Jumlah ini hanya kurang dari 2 persen dari seluruh transaksi valas,“ terang dia.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Editor: Achmad Adhito