
Jakarta — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Hadi Poernomo menepis pandangan bahwa rekomendasi agar PT Pertamina menaikan harga tabung gas elpiji (LPG) 12 kg merupakan pesanan. “Bukan [pesanan]. Awalnya kami melihat kok ada kerugian berturut-turut dalam bisnis LPG 12 kg,” bantah Hadi di Jakarta kemarin malam, ketika ditanya soal anggapan bahwa rekomendasi BPK tersebut merupakan pesanan.
Menurut Hadi, tabung elpiji 12 kg bukanlah produk PSO (public service obligation) dan tergolong non- subsidi sehingga Pertamina sebagai persero memiliki dasar hukum sebagaimana tertuang dalam UU Perseroan Terbatas, untuk tidak merugi dalam bisnis tersebut.
Ditambahkannya, audit terhadap distribsi tabung tersebut merupakan kinerja dengan tujuan melihat apakah Pertamina dalam menjalankan bisnis tersebut sudah efesien dan ekonomis. Dalam dalam hasil audit BPK tersebut ditemukan kerugian sebesar Rp 7,37 triliun dari Januari 2011 hingga Oktober 2012.
Namum kembali ia mengingatkan, kerugian tersebut hanya pada salah satu lini bisnis Pertamina sedangkan secara keseluruhan tidaklah mengalami kerugian. “Pada tahun 2012 saja Pertamina untung Rp 25 Trilun secara korporasi keseluruhan, dan tidak pernah rugi dia,” tambah Hadi (ZIZ/DHI)