TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Emiten Perlu Punya Aturan Antikorupsi

Nurdian Akhmad
7 February 2014 | 09:15
rubrik: Business Info

 

Ilustrasi: Istimewa
Ilustrasi: Istimewa

 

Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan emiten dan perusahaan publik untuk membuat program dan prosedur antikorupsi.

Hal itu disampaikan  Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta kemarin. “Kewajiban ini akan dituangkan dalam sebuah peraturan otoritas

Aturan itu tambahnya , guna mengisi kekosongan  peraturan yang spesifik mewajibkan atau mendorong perusahaan untuk memiliki program dan prosedur antikorupsi.

Ditambahkan,  pedoman kode etik dan pedoman perilaku emiten dan perusahaan publik yang ada dirasa belum mampu untuk mengatasi praktik korupsi dalam perusahaan. Sejumlah praktik korupsi tersebut di antaranya adalah kickbacks, suap, ataupun gratifikasi. “Hanya disclosure,” katanya.

Pengungkapan tentang kebijakan antikorupsi ini penting dilakukan emiten dan perusahaan publik untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan telah memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan legal. Menurutnya, pengungkapan kebijakan antikorupsi yang dituangkan ke dalam program maupun prosedur tersebut sudah diterapkan oleh dunia internasional.

“Ini respons kita terhadap tuntutan berlakunya good corporate governance secara internasional,” kata Nurhaida.

Kebijakan antikorupsi dan prosedur implementasinya tersebut, wajib diungkapkan dalam laporan tahunan perusahaan.

Ia tak menampik, dalam Pasal 68 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sudah mewajibkan akuntan untuk melapor ke regulator dalam jangka waktu tiga hari kerja apabila terdapat pelanggaran apapun dari UU Pasar Modal maupun penerapan peraturannya. Atau ada hal-hal yang dapat membahayakan kondisi keuangan perusahaan atau kepentingan klien. (ABDUL AZIZ)

BACA JUGA:   Rekomendasi Saham Hari Ini: BBRI, ASII, ESSA, PGAS Patut Dilirik
Tags: antikorupsiemitenpasar modal
Previous Post

BTN Akan Tawarkan Obligasi Rp 4 Triliun

Next Post

Aturan Pengawasan Konglomerasi Keuangan Bank akan Diterbitkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR