Jakarta, TopBusiness – Persatuan Pioneer Penghuni Rumah Negara Puspiptek (PPRNP) pada Minggu, 16 Oktober 2022 melakukan aksi kebersamaan menutup gorong-gorong yang dibuat oleh pengembangan perumahan Banara, karena menjadi penyebab banjir di Perumahan Dinas Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan.
Mereka juga memprotes proyek jalan yang merugikan warga yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas proyek tersebut.
“Dan bahkan ‘menolak’ adanya proyek pembangunan jalan lingkar Puspiptek yang tidak transparan dan menyalahi aturan-aturan yang seharusnya diikuti sebelum pelaksanaan proyek dimulai,” ujar siaran pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua PPRNP Dr. Achiar Oemry dan Wakil Sekretaris PPRNP Dr. Eddy Mistam kepada redaksi, Senin (17/10/2022).
Menurut PPRNP, pembangunan perumahan swasta (Banara) di samping Perumahan Dinas Puspiptek yang tidak memperhatikan dampak lingkungan menyebabkan limpahan banjir bagi penghuninya sehingga sebagian dari mereka mengungsi ke tempat lain.
“Penyebab banjir tersebut antara lain disebabkan adanya gorong-gorong saluran air pembuangan dari perumahan swasta tersebut (Banara). Selain itu penyebab lain banjir adalah dilakukannya pengurukan sebagian situ di kawasan rumah dinas untuk pembangunan jalan lingkar luar Kawasan BRIN, yang juga tanpa melalui proses AMDAL yang benar. Sangat patut diduga bahwa pembuatan gorong-gorong pembuangan air Perumahan Banara tersebut dapat terjadi atas keja sama yang tidak wajar dengan beberapa oknum pegawai Puspiptek, dilakukan tanpa persetujuan warga. Sehingga merugikan sebagian warga Puspiptek yang sebelumnya sudah sekitar 30 tahun tanpa adanya banjir dan tiga tahun terakhir ini mengalami kebanjiran dan merusak peralatan rumah tangga mereka,” jelasnya.
PPRNP juga menilai proyek pembangunan jalan lingkar luar yang saat ini sedang dikerjakan menyalahi aturan terkait transparansi anggaran yang sudah menjadi keharusan yang harus dilaksanakan pemerintah (BRIN) dalam menjalankan program kerjanya, karena tanpa adanya pemasangan “plang” proyek pemberitahuan resmi. Proyek jalan lingkar luar tersebut, jalurnya sangat mirip dengan rencana pembuatan jalan provinsi yang juga telah dicoba dibangun semasa pimpinan Puspiptek yang lalu.
“Terkait hal tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek sesuai dengan prinsip transparansi tersebut. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah tersebut,” tegas siaran pers tersebut.
Gerakan kebersamaan aksi penutupan saluran dan penolakan pembangunan jalan lingkar dilaksanakan secara kompak hampir seluruh warga RT-RT di lingkungan RW-06, Perumahan Dinas Puspiptek, Serpong. Di tengah jalan berlumpur, warga menghentikan operasi pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan disertai dengan poster-poster penolakan.
Setelah selesai melakukan aksi, kemudian diadakan acara makan dan minum bersama yang disumbang secara sukarela warga sekitar komplek Puspiptek tempat pelaksanaan acara aksi tersebut.
PPRNP berharap adanya aksi tersebut menjadi pembelajaran para pemangku kepentingan BRIN untuk sebelumnya bisa berkomunikasi dengan warga yang terimbas. “Dengan adanya kegiatan proyek tersebut yang langsung dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan pada warga terdampak, dapat diduga adanya ketidak transparansinya proyek pemerintah (BRIN) yang dilaksanakan tanpa diketahui warga,” jelasnya.