Jakarta, TopBusiness – Sampah terutama plastik masih menjadi persoalan besar di dunia termasuk Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat bahwa Indonesia telah menghasilkan 19,45 juta ton timbunan sampah pada 2022. Untuk jenis sampah yang dihasilkan, sampah plastik menempati urutan kedua dengan jumlah sekitar 18,11%.
Limbah plastik menjadi permasalahan dunia saat ini, karena sulit untuk terdekomposisi secara alami sehingga berdampak negatif bagi ekosistem dan lingkungan. Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap agenda global untuk menangani sampah plastik yang mencemari daratan maupun lautan. Salah satu upaya penanganan sampah plastik adalah dengan proses daur ulang plastik. Guna mendorong Indonesia Bersih Sampah 2025, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8424:2023 Resin polietilena tereftalat (PET) daur ulang.
Deputi bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo di Kantor BSN, Jakarta pada Jumat (15/12/2023) mengatakan, SNI 8424:2023 dengan judul “Resin polietilena tereftalat (PET) daur ulang” ini merupakan revisi dari SNI 8424:2017 Resin polietilena terftalat (PET) daur ulang. Standar yang dirumuskan oleh Komite Teknis 83-02 Plastik dan Barang Plastik ini, menetapkan syarat mutu dan cara uji resin PET daur ulang sebagai bahan baku untuk umum dan kemasan pangan.
Yang dimaksud resin PET daur ulang adalah resin PET yang berasal dari proses daur ulang produk plastik bekas PET, bisa dalam bentuk flakes atau pellet. Untuk menjamin mutu resin PET ditetapkan spesifikasi teknis untuk penggunaan umum dan tambahan parameter migrasi untuk kemasan pangan. Salah satu parameter penggunaan umum adalah kontaminasi PVC dimana kontaminasi tersebut berasal dari produk plastik dari jenis PVC, bisa berupa segel tutup botol, label botol yang terbuat dari PVC dan botol dari PVC.
Menurut Hendro, revisi SNI 8424 ini sejalan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Migrasi adalah proses terjadinya perpindahan suatu zat dari kemasan pangan ke dalam pangan. “Parameter migrasi untuk kemasan pangan yang ditetapkan adalah asetaldehida, migrasi total, total logam berat, antimoni trioksida, etilena glikol dan dietilena glikol dengan nilai mengacu pada Peraturan BPOM,” jelas Hendro.
“Ada beberapa perubahan dalam SNI 8424:2023, salah satunya adalah penambahan syarat mutu parameter migrasi etilena glikol maksimal 30 mg/kg dan dietilena glikol maksimal sebesar 30 mg/kg. Tujuannya adalah untuk melindungi produsen dan konsumen; menjamin kualitas produk; serta sebagai acuan dalam memproduksi resin PET daur ulang,” ujar Hendro.
Saat ini, sudah terdapat pelaku usaha yang telah menerapkan SNI 8424:2017 yakni PT Amandina Bumi Nusantara (Amandina). Perusahaan ini menjadi Perusahaan pertama dan satu-satunya di Indonesia pada saat ini.
Oleh karenanya, untuk mewujudkan Indonesia Bersih Sampah tahun 2025 melalui daur ulang plastik, Hendro berharap makin banyak pelaku usaha yang dapat mengikuti dan menerapkan standar ini. “Karena dengan makin banyak pelaku usaha yang menerapkan standar maka tingkat kepercayaan masyarakat dan jaminan kualitas produk terjaga. Yang pada akhirnya akan mengurangi sampah plastik serta dapat terwujud Indonesia bersih sampah pada 2025,” pungkas dia.