Jakarta TopBusiness – Para pekerja migran tak perlu terlalu khawatir dengan risiko kerja yang mungkin terjadi. Alasannya, BPJS Ketenagakerjaan berencana meningkatkan manfaat perlindungan jaminan sosial.
Dengan begitu, pekerja migran Indonesia (PMI) dapat jaminan baik sedang dalam masa persiapan kerja, maupun yang sudah ditempatkan di negara tujuan.
Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, kemarin, menyebut, manfaat lainnya, seperti, kompensasi karena gagal berangkat ke negara penempatan senilai Rp 7,5 juta.
Kemudian, bantuan PHK sebab kecelakaan kerja mulai dari Rp 2-5 juta, beasiswa untuk 2 orang anak hingga lulus sarjana atau mendapatkan pelatihan kerja.
Selanjutnya, bantuan penggantian tiket pesawat kepulangan PMI karena terkena kecelakaan kerja juga diatur dalam regulasi ini.
Penulis : Agus H
