
Jakarta, businessnews.id —Bank Indonesia merencanakan menarik fee atas jasa layanan informasi perkreditan, yang selama ini dikenal sebagai SID atau sistem informasi debitur. Hal itu sebagai bentuk menjaga tingkat persaingan fee dari LPIP (lembaga pengelola informasi perkreditan) swasta.
Menurut Asisten Direktur Divisi Informasi Kredit Bank Indonesia, Sani Eka Duta, rencana itu disesuaikan dengan keberadaan LPIP yang diselenggarakan oleh pihak swasta. “Agar nilai fee atas layanan oleh LPIP tidak terlalu besar, maka kami juga akan men-charge penggunan SID. Jadi, dengan demikian ada acuan harga,” kata dia di Jakarta hari ini
Sedangkan besar fee layanan, akan memerhitungkan semua biaya yang dikeluarkan BI dalam menghasilkan SID. Itu meliputi investasi TI (teknologi informasi) dan sumber daya manusia. “Ini bukan merupakan kompetitor dari LPIP swasta. Kami akan melakukan sinergi dengan mereka.”
Pemberlakuan fee tersebut, lanjut Sani, baru akan dilakukan saat LPIP telah resmi beroperasi . Saat ini data yang terdapat di SID Bank Indonesia berasal dari seluruh perbankan umum dan BPR (bank perkreditan rakyat), serta 23 perusahaan pembiayaan.
Sedangkan data LPIP, nantinya di samping dari institusi keuangan juga berasal dari asosiasi koperasi, perusahaan telekomunikasi, Pegadaian, Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Pajak, dan lainnya. “Saat ini, sudah ada tiga perusahaan swasta yang ingin mengajukan ijin sebagai LPIP. Salah satunya Pefindo Biro Kredit, dan dua pihak swasta yang lain.” (ZIZ)
EDITOR: DHI