Jakarta, TopBusiness – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah menggodok soal perubahan rentang waktu dan besaran kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) atas komoditas sumber daya alam (SDA).
Pemerintah memastikan perubahan skema itu bakal diterbitkan dan diumumkan dalam waktu dekat.
“Masih dikaji, dalam waktu dekat akan diumumkan. Pasti diperpanjang dan sektornya adalah hasil minerba dan hasil perkebunan. Sekarang sedang kita bahas juga dengan Bank Indonesia terkait insentif yang bisa diberikan,” kata Airlangga Hartarto kepada media yang dikutip Selasa (3/12/2024).
Menurut Airlangga, penambahan rentang waktu penyimpanan DHE dan besaran yang wajib disimpan oleh eksportir itu didasarkan pada kebutuhan negara untuk menyimpan dolar. Dolar tersebut akan masuk dalam cadangan devisa yang dikelola oleh Bank Indonesia.
Salah satu kegunaan dari cadangan devisa itu ialah untuk mendukung stabilitas nilai tukar dan perekonomian dalam negeri.
Pemupukan cadangan devisa kian penting, terlebih pascaterpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat yang diyakini bakal mengedepankan kebijakan ekonomi untuk kepentingan Negeri Paman Sam.
Kebijakan yang diusung Trump itu diprediksi mendorong penguatan nilai tukar dolar AS dan membuat pasar uang dunia bergejolak lantaran para investor akan memindahkan investasinya ke pasar yang dianggap aman, yakni AS.
“Karena kita sangat membutuhkan dolar AS ke depan, itu hanya bisa dilakukan kalau kita menghasilkan devisa,” terang Airlangga.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra Burhanuddin Abdullah mengungkapkan, pemerintah tengah mempertimbangkan perpanjangan masa kewajiban penempatan DHE SDA hingga satu tahun dengan besaran 50 persen dari total hasil ekspor.
Jangka waktu dan besaran itu lebih lama dan lebih besar dari aturan yang berlaku saat ini.
“Devisa hasil ekspor itu sedang dipertimbangkan sebesar 50 persen untuk satu tahun,” ujar dia beberapa waktu lalu.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor US$ 250 ribu atau lebih wajib menempatkan DHE minimal 30 persen ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI) selama minimal tiga bulan.
