Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman No. Peng-UPT-00147/BEI.WAS/12-2024, PT Bursa Efek Indonesia mencabut penghentian sementara atau suspensi saham PT Gunung Raja Paksi Tbk dengan kode emiten GGRP.
Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono melalui website idx.co.id, di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00143/BEI.WAS/11-2024 tanggal 19 November 2024, perihal penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP).
Dikatakan Aji, berdasarkan penilaian bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 13 Desember 2024.
