Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00156/BEI.WAS/12-2024 menghentikan sementara perdagangan saham atau suspensi PT Sekar Bumi Tbk dengan kode emiten SKBM.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Sekar Bumi Tbk (SKBM), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Danny Yuskar Wibowo di website idx.co.id, di Jakarta.
Suspensi saham PT Sekar Bumi Tbk (SKBM) terhitung tertanggal 19 Desember 2024.
Penghentian sementara perdagangan saham SKBM dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
