Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Satu Visi Putra Tbk dengan kode emiten VISI, sebab terjadi penurunan harga kumulatif yang signifikan.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono menyebutkan berdasarkan Pengumuman No. Peng-SPT-00158/BEI.WAS/12-2024, maka Bursa melakukan suspensi.
“Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Satu Visi Putra Tbk (VISI), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) pada tanggal 23 Desember 2024,” kata Aji, dalam keterbukaan informasi melalui website idx.co.id, di Jakarta.
Penghentian sementara perdagangan saham VISI tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
Ditambahkan, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
