Jakarta- kelompok negara G-20 menggarisbawahi pentingnya perilaku konsumen dalam menciptakan industri keuangan yang sehat, baik dalam penyediaan produk atau jasa keuangan maupun melindungi kepentingan konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan berbagai negara dan organisasi internasional kini tengah mengacu kepada perilaku konsumen sebagai pendukung kebijakan dan strategi perlindungan konsumen.
“OJK sebagai otoritas industri jasa keuangan di Indonesia juga telah memulainya sejak OJK beroperasi 2013 lalu,” kata Hadad dalam siaran pers, Kamis(4/5/2017).
Menurutnya, seiring dengan berkembangnya industri keuangan dan kemajuan teknologi di bidang keuangan (fintech), perilaku konsumen menjadi penting bagi industri jasa keuangan dan masyarakat, antara lain dapat meningkatkan permintaan (demand) terhadap produk atau layanan jasa keuangan serta mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mengembangkan produk yang lebih menarik dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga berpengaruh signifikan bagi pertumbuhan ekonomi.
Dijelaskannya, perilaku konsumen yang baik dapat membangun kesadaran akan pentingnya produk atau layanan jasa keuangan bagi peningkatan kesejahteraan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan inklusi keuangan.
Perubahan perilaku konsumen yang lebih peduli terhadap hak-hak dan kewajibannya juga mendorong regulator untuk lebih memperhatikan aspek perlindungan terhadap konsumen keuangan.
Perilaku keuangan yang baik antara lain tercermin dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan, pengambilan keputusan keuangan yang tepat, keyakinan dalam menggunakan produk keuangan, dan interaksi yang baik antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan. (az)