Jakarta- Bank Indonesia perketat masuknya uang asing senilai lebih dari Rp1 miliar ke tanah air, hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/7/PBI/2017 tanggal 5 Mei 2017. Penerbitan PBI tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya aktivitas Pembawaan UKA ( uang kertas asing ) lintas batas yang belum diimbangi oleh ketersediaan data dan informasi yang memadai bagi otoritas moneter, khususnya mengenai underlying transaksi pembawaan UKA.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara mengatakan dengan diterbitkannya PBI ini maka pembawaan UKA keluar dan masuk daerah pabean Indonesia dengan jumlah nilai paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hanya boleh dilakukan oleh Badan Berizin.
“Yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia untuk melakukan Pembawaan UKA,” kata dia di Jakarta, Senin(15/5/2017).
Di samping Badan Berizin, kata dia, Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di Bank Indonesia dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas, namun hanya sebatas sebagai penerima perintah (transporter) dari Badan Berizin.
Dijelaskannya, PBI ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Maret 2018, namun pengenaan sanksi pelanggaran baru akan diberlakukan pada tanggal 7 Mei 2018 atau dua bulan setelah tanggal berlakunya PBI. Pemberian tenggang waktu pemberlakuan PBI tersebut antara lain guna memperkuat aspek sosialisasi kepada masyarakat sebelum sanksi PBI diberlakukan secara efektif, serta pemberian waktu bagi Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang memenuhi persyaratan untuk mengurus permohonan sebagai Badan Berizin kepada Bank Indonesia.(az)