TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

MEDC Suntik Anak Usaha Senilai US$ 435,28 Juta

Busthomi
16 January 2025 | 10:32
rubrik: Capital Market
Medco Catatkan Pertumbuhan dan Akuisisi Perusahaan Australia

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Medco Energi Internasional Tbk (IDX: MEDC) belum lama ini mengucurkan pinjaman ke anak usahanya yaitu Medco Bell Pte. Ltd. (MBL). Hal ini seperti terungkap dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait perjanjian pinjam-meminjam antara Perseroan dengan MBL yang merupakan anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.

“Terkait Perjanjian Pinjam Meminjam antara Perseroan dengan MBL tanggal 13 Januari 2025 lalu dengan nilai maksimum sebesar AS$435.283.000  tanpa dikenakan bunga atas pinjaman,” demikian disebutkan keterangan tersebut, dikutip Kamis (16/1/2025).

Dalam perjanjian pinjam-meminjam ini, MEDC bertindak sebagai pemberi pinjaman dan MBL sebagai peminjam dan perjanjian berlaku hingga pinjaman dilunasi secara penuh sesuai permintaan Perseroan.

“Adapun pinjaman ini akan digunakan oleh MBL untuk melakukan tender, pembiayaan kembali, dan/atau pembayaran utang MBL,” katanya.

Dilanjutkan keterangan ini, transaksi ini menambah piutang Perseroan, namun tidak memiliki dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan dikarenakan MBL merupakan Perusahaan anak yang dimiliki seluruhnya oleh Perseroan, sehingga tidak tercermin secara terpisah di dalam laporan keuangan konsolidasian.

Lebih lanjut, katanya, aksi ini tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha Perseroan. Pasalnya, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 yang hanya wajib dilaporkan kepada OJK karena dilakukan oleh Perseroan dan MBL yang dimiliki secara tidak langsung sebesar 100% oleh Perseroan.

“Oleh karenanya Laporan ini juga merupakan pemenuhan atas pelaporan atas Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 POJK 42/2020,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Pertamina dan Medco Pasok Gas untuk Kilang Mini LNG Pertama di Indonesia
Tags: MEDCMedcoPT Medco Energi Internasional Tbk
Previous Post

GGRP Ekspor Baja ke Selandia Baru US$ 1,5 Juta

Next Post

Komitmen Berkelanjutan: Hutama Karya Raih Prestasi di Pengelolaan Jalan Tol

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR