Jakarta—Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (PUPR), Lana Winayanti, mengatakan di Jakarta siang tadi bahwa nantinya rumah subsidi dalam Program SeJuta Rumah, akan dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi. Dengan demikian, salah satu permasalahan pengadaan rumah subsidi yakni kualitas hunian yang kurang layak, bisa teratasi.
“Kami tengah mematangkan rencana itu. Sampai saat ini, pemda (pemerintah daerah) yang siap untuk memberikan sertifikat tersebut, baru ada 22 buah,” kata Lana dalam sebuah diskusi media.
Di samping itu, kurangnya ketersediaan lahan merupakan masalah krusial lainnya. Tetapi, sudah ada instruksi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Basuki Hadimuljono, untuk mengoptimalkan aset lahan infrastruktur milik Kementerian PUPR, yang tidak digunakan.
“Misalnya saja, lahan sisa proyek jalan tol, akan dimanfaatkan untuk membangun kompleks rumah untuk PNS (pegawai negeri sipil),” kata Lana.
Pihaknya pun akan terus mendorong pemda untuk punya sistem satu pintu untuk pemberian IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan Sertifikat Laik Fungsi tersebut. Pemda juga diharapkan mendata dengan akurat tentang jumlah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang belum punya rumah. “Termasuk di situ, adalah kisaran penghasilan MBR tersebut.” (Dhi)