Jakarta, TopBusiness-–Sebanyak 20 sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, telah diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin). Itu terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet.
“Tiap sertifikat itu ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, via dalam keterangan resmi, akhir pekan kemarin.
Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT.
Yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017. Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025 – 2028. Salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD160 juta.
“Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” kata Febri.
Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin.
TPP Impor dari Kemenperin merupakan syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.
