TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pemerintah Diminta Segera Bentuk Badan Penerimaan Negara

Nurdian Akhmad
10 April 2025 | 09:50
rubrik: Ekonomi
Segelas Kopi, Sejumput Pajak

Foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera merealisasikan pembentukan Badan Penerimaan Negara. Kelemahan mendasar dalam aspek kelembagaan pemungutan penerimaan negara menjadi penyebab rendahnya rasio perpajakan Indonesia dibanding negara lain.

Laporan Bank Dunia bertajuk Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia mengungkap bahwa rasio pajak Indonesia pada 2021 hanya mencapai 9,1%. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan negara-negara di kawasan seperti Kamboja (18%), Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%).

Haula menegaskan bahwa solusi terbaik untuk meningkatkan penerimaan negara adalah dengan melakukan reformasi kelembagaan. Ia mengusulkan agar lembaga-lembaga pemungut penerimaan negara dilebur menjadi satu dalam Badan Penerimaan Negara.

“Pak Sumitro (Sumitro Djojohadikoesoemo), tahun 1955 sudah menekankan bahwa kelembagaan adalah faktor krusial dalam transformasi penerimaan negara,” ujar Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI), Haula Rosdiana dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (10/4/2025).

Sebagai profesor perempuan pertama di bidang perpajakan di Indonesia, Haula juga mengkritisi kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang kembali mengimplementasikan joint programme antar lembaga di Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Menurut Haula, program serupa yang pernah dijalankan pada 2018–2019 terbukti tidak efektif akibat kendala teknis, seperti pertukaran data yang tidak otomatis serta ego sektoral antar lembaga. Ia menilai joint programme hanya menjadi kebijakan formalitas yang tidak memberikan hasil signifikan.

“Kata Einstein, Insanity itu adalah ketika kamu mengharapkan hasil yang berbeda tetapi masih menggunakan cara yang sama,” ujar Haula.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani meresmikan pelaksanaan joint programme yang melibatkan tujuh unit di lingkungan Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW). Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan intelijen penerimaan negara.

BACA JUGA:   Inovasi di Industri Farmasi via Riset

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan rasio perpajakan dan memperkuat fondasi fiskal nasional. “Optimalisasi penerimaan negara tahun 2025 melalui joint programme dimulai hari ini,” ujarnya.

Namun, Haula tetap meyakini bahwa perombakan kelembagaan melalui pembentukan Badan Penerimaan Negara adalah langkah paling efektif untuk mencapai target penerimaan negara yang lebih optimal.

Tags: Badan Penerimaan Negarapajakpenerimaan pajak
Previous Post

Ketua DPRD DKI: Jangan Ikuti Ajakan Kosongkan Rekening di Bank DKI

Next Post

Komisi VI DPR RI: Becak Listrik (Blist) PT Len Industri Bantu Lansia yang Masih Harus Bekerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR