Jakarta, TopBusiness—Mengacu ke Pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, ada empat urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN (tingkat komponen dalam negeri) dan PDN (produk dalam negeri). Menteri Perindustrian RI (Menperin), Agus G. Kartasasmita, dalam keterangan resmi (10/5/2025), merinci empat urutan itu.
Pertama, jika ada produk yang punya penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) lebih 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ (pengadaan barang dan jasa) adalah produk yang ber-TKDN lebih 25 persen.
Kedua, jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.
Ketiga, jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen.
Keempat, jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa memberli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas).
“Regulasi baru ini memerbaiki regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah. “Produk impor tidak diboleh di beli dalam PBJ Pemerintah jika empat urutan belanja di atas terpenuhi,” kata menteri tersebut.
Kemudian, Menperin Agus Kartasasmita menegaskan bahwa reformasi TKDN yang sedang dijalankan pemerintah bukanlah kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa atau karena desakan pihak tertentu. Reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan tekanan dari negara manapun.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, menegaskan kembali pentingnya kebijakan TKDN bagi industri dalam negeri.
“Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN bukan karena latah, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Ini sudah kami mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini.”
