Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00075/BEI.WAS/05-2025 menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk dengan kode emiten JATI.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk (JATI) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono, melalui idx.co.id, di Jakarta.
Suspensi saham PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk (JATI) di pasar reguler dan tunai mulai sesi I tanggal 14 Mei 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Karenanya, Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
