TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Jatim Terapkan Sistem Digital Izin Pertambangan

Albarsyah
22 May 2025 | 12:46
rubrik: Business Info
Potensi Gas Cukup Besar

Jakarta, TopBusiness – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan perbaikan sistem perizinan tambang. Langkah ini bertujuan untuk menekan praktik tambang ilegal sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Potensi sumber daya alam di Jatim sangat besar dan bisa memberi dampak positif bagi masyarakat serta pendapatan daerah. ESDM Jatim saat ini melakukan perbaikan dalam proses perizinan untuk menekan tambang ilegal serta meningkatkan PAD,” ujar Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono di Surabaya, Senin (19/5/2025).

Dalam tiga tahun terakhir, Dinas ESDM Jatim disebut telah melakukan sejumlah pembenahan dalam pelayanan publik di sektor pertambangan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membangun sistem digital untuk akuisisi data evaluasi perizinan tambang. “Sistem digital ini akan mempermudah proses evaluasi izin pertambangan dan meningkatkan transparansi,” jelas Aris.

Selain itu, dalam proses permohonan awal Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Dinas ESDM Jatim juga mewajibkan kesesuaian dengan tata ruang dari kabupaten/kota. Tujuannya adalah agar permohonan dapat dilanjutkan hingga tahap Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi.

Aris juga menekankan pentingnya standar dalam penyusunan dokumen izin tambang. Oleh sebab itu, Dinas ESDM mewajibkan perusahaan atau badan usaha yang mengajukan izin untuk memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). “Dengan demikian, kita dapat menghindari dokumen tidak standar, biaya tinggi, dan calo perizinan pertambangan,” tegasnya.

“Akhirnya setiap meter yang ditambang bisa memberikan pendapatan bagi daerah, dibandingkan dilakukan secara sembunyi-sembunyi yang justru merugikan negara. Kita akan perangi tambang ilegal dan bantu para pelaku usaha agar menjadi legal. Potensi PAD dari tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) bahkan bisa mencapai Rp 75 miliar untuk tingkat provinsi,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Indonesia Masih Tambah PLTU Batu Bara 6,3 GW hingga 2034

Dalam upaya meningkatkan kompetensi, Dinas ESDM Jatim juga memberikan sertifikasi kepada evaluator perizinan tambang. Pada Mei 2025, sebanyak 15 evaluator telah mengikuti sertifikasi di Bandung.

Aris berharap, seluruh upaya perbaikan sistem dan mekanisme perizinan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.

“Pengelolaan sektor ESDM tidak hanya soal perizinan, tapi juga mencakup penyiapan wilayah, pengusahaan, serta evaluasi dan monitoring. Kita harus mampu mengelolanya secara menyeluruh untuk mendukung perekonomian daerah,” tandasnya.

Tags: kementerian esdm
Previous Post

Chevron Berpotensi Masuk Hulu Migas via Akuisisi Blok di Jatim

Next Post

Investasi Tambang Tetap Jadi Primadona di Era Transisi Energi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR