Jakarta, TopBusiness – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan Peraturan Pemerintah (Permen) yang mengatur kerja sama pengelolaan sumur minyak dan gas (migas) yang dikelola masyarakat dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Tri Winarno menjelaskan, melalui aturan ini pemerintah hendak membina pengelolaan sumur milik masyarakat. Pembinaan itu dilakukan melalui KKKS.
“Sumur masyarakat artinya yang ‘dimiliki’ oleh masyarakat terus kemudian nanti KKKS diminta untuk membina itu. Itu ada solusi ‘kan untuk sumur masyarakat,” kata Tri kepada wartawan usai acara Indonesian Petroleum Association (IPA) Convex, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (21/5/2025).
Sementara untuk untuk perizinan pengelolaan, pihaknya telah memberlakukan sistem online single submission (OSS). Namun, Tri tak memastikan kapan regulasi tersebut diterbitkan. “Judulnya nanti lah, tapi pembahasan sudah,” tutupnya.
