Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00107/BEI.WAS/06-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Charnic Capital Tbk (NICK) pada tanggal 25 Juni 2025.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Charnic Capital Tbk (NICK), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” ujar P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Donni Kusuma Permana, dalam laman idx.co.id, di Jakarta.
Suspensi saham PT Charnic Capital Tbk (NICK) pada tanggal 25 Juni 2025.
Penghentian sementara perdagangan saham PT Charnic Capital Tbk dengan kode NICK tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi.
Karena itu, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
