Jakarta, TopBusiness—Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) mendorong masyarakat agar menggunakan jasa broker properti yang sudah bergabung di kantor broker properti anggota AREBI. Hal itu agar masyarakat mendapatkan rasa aman dan nyaman karena transaksi properti memiliki risiko sedang hingga tinggi. Apalagi saat ini banyak broker properti abal-abal alias bodong yang merugikan masyarakat, bahkan terlibat dalam sindikat mafia tanah yang saat ini sedang diberantas oleh pemerintah.
Ketua Umum AREBI,Clement Francis, mengatakan dalam keterangan resmi, hari ini: “Menggunakan jasa broker properti yang tidak bergabung di kantor anggota AREBI berarti Anda mengambil risiko dalam hal legalitas, keamanan, dan perlindungan hukum.”
Oleh karena itu untuk keamanan dan kenyamaman, sangat disarankan menggunakan jasa broker yang tergabung di kantor anggota AREBI karena mereka terdaftar dan diawasi, terstandardisasi secara profesional, tunduk pada kode etik dan aturan yang jelas.
Lebih lanjut Clement Francis mengatakan, broker yang tidak bergabung di kantor anggota AREBI tidak terjamin legalitas dan etikanya, belum tentu memiliki lisensi resmi (Sertifikat SKKNI/Sertifikat Kompetensi), tidak tunduk pada kode etik profesi yang berlaku bagi anggota AREBI. Maka, lebih berisiko melakukan pelanggaran etika.
Dijelaskan lebih terperinci oleh Clement Francis kerugian yang bisa didapat jika menggunakan jasa broker yang tidak bergabung dalam kantor anggota AREBI. Pertama, tidak ada perlindungan dari lembaga resmi jika terjadi masalah seperti penipuan, wanprestasi, atau konflik transaksi. Konsumen tidak bisa melaporkan ke AREBI karena broker tersebut bukan anggota. Tidak ada mediasi atau penyelesaian sengketa yang disediakan organisasi profesi.
Kedua, potensi penipuan lebih tinggi. Broker non-anggota tidak diawasi oleh organisasi yang memiliki standar kerja dan pengawasan internal. Risiko penipuan seperti penggelapan uang muka, memalsukan informasi properti, atau menawarkan properti bodong lebih besar.
Ketiga, tidak terikat standar profesional. “Broker yang tidak terdaftar di AREBI tidak terikat pada standar layanan profesional, seperti transparansi informasi, kerahasiaan data klien, dan sistem kerja yang adil. Bisa saja bekerja tidak profesional, seperti tidak memberikan laporan perkembangan, menelantarkan klien, atau tidak hadir saat proses transaksi,” jelas Clement Francis.
Keempat adalah kurangnya akses ke jaringan resmi. Broker anggota AREBI biasanya memiliki jaringan luas antar kantor dan antar broker resmi di seluruh Indonesia. Broker non-anggota tidak memiliki akses ke sistem listing resmi, kolaborasi antar-broker, dan dukungan profesional lainnya, sehingga proses jual/beli bisa lebih lambat.
Sementara Sulihin Widjaja, Sekjen AREBI yang juga Ketua Yayasan Broker Properti Indonesia menjelaskan terperinci apa saja keuntungan yang didapat masyarakat jika memakai jasa broker properti yang bernaung dalam sebuah kantor yang sudah menjadi anggota AREBI. Pertama, legalitas terjamin. Kantor anggota AREBI wajib memiliki lisensi resmi seperti Sertifikat Kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Tertera dalam KBLI 68200 – Kewajiban Perizinan Berusaha, Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) wajib memiliki minimal 2 Tenaga Ahli dan minimal 1 Tenaga Ahli bagi Kantor Cabang yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi.
Kedua, tunduk pada kode etik profesi. Jika melanggar, mereka bisa dikenai sanksi oleh organisasi. Ketiga, perlindungan konsumen. Jika terjadi sengketa atau masalah (misalnya wanprestasi atau layanan buruk), masyarakat bisa melapor ke AREBI untuk dimediasi. Konsumen mendapat jalur penyelesaian sengketa secara profesional. Keempat, proses transaksi lebih aman. Kelima, akses ke jaringan nasional.
