Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00110/BEI.WAS/06-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) pada tanggal 1 Juli 2025.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono, dalam keterbukaan informasi di website idx.co.id, di Jakarta
Suspensi saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dengan kode emiten KRAS tersebut pada tanggal 1 Juli 2025.
Penghentian sementara perdagangan saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS).
Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
