Jakarta, BusinessNews Indonesia—Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta kepada seluruh badan usaha jalan tol (BUJT) dan kontraktor pelaksana untuk menyusun langkah-langkah pengendalian dan meningkatkan pengawasan pelaksanaan metode kerja. Prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus dilakukan secara ketat dalam kegiatan konstruksi.
Hal tersebut disampaikannya pasca kejadian jatuhnya 4 girder pada proyek pembangunan jalan tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) pada hari Minggu, 29 Oktober 2017. Akibat kejadian tersebut mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Menteri Basuki, dalam keterangan pers (31/10/2017), juga mengatakan telah menurunkan tim teknis dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Tim itu dipimpin oleh Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Iwan Zarkasih, untuk melakukan evaluasi desain, metode kerja, dan tahapan pelaksanaannya.
“Dari sisi pidana akan menjadi kewenangan pihak Kepolisian. Dari sisi teknis, Kementerian PUPR sudah menurunkan tim. Ini kedua kalinya yaitu pertama di Tol Bocimi dan sekarang Tol Paspro di mana keduanya dengan kontraktor PT Waskita Karya. Kita juga akan mencari informasi tentang kegiatan proyek yang dilakukan oleh subkontraktor,” kata Menteri Basuki
