TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kawasan Layak Huni Perlu Tata Kota Terintegrasi

Albarsyah
2 November 2017 | 10:30
rubrik: Capital Market
Kawasan Layak Huni Perlu Tata Kota  Terintegrasi

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (Foto: Primaradio)

Jakarta, BusinessNews Indonesia—Menjawab tantangan urbanisasi, perlu perencanaan dan penataan kota yang terintegrasi dari pemerintahan pusat dan daerah. Sinergi dan kerja sama yang baik akan menciptakan kawasan layak huni dan harus dilakukan secara berkelanjutan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Basuki Hadimuljono, mengatakan, tanpa perencanaan yang baik untuk menghadapi tingkat urbanisasi masyarakat yang tinggi, akan mengakibatkan pelayanan prasarana dan sarana tidak seimbang dengan jumlah penduduk.

“Permasalahan ini pada akhirnya menimbulkan permasalahan kumuh di perkotaan,” kata dia seperti ditulis situs resmi Kementerian PUPR (31/10/2017).

Untuk menangani permukiman kumuh di wilayah perkotaan, Kementerian PUPR sendiri telah melaksanakan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di 269 kabupaten/kota melalui pendanaan World Bank, Islamic Development Bank, APBN, APBD, dan pelibatan masyarakat.

Menteri Basuki mengungkapkan, dari target pengentasan kawasan kumuh seluas 38.431 hektar di wilayah perkotaan, dari tahun 2015 hingga tahun 2017, kemajuan kawasan kumuh yang ditangani sudah mencapai 6.763 hektar. “Dan diperkirakan akan mencapai 9.974 hektar pada akhir tahun 2019.”

Menurutnya, pengentasan kawasan kumuh menjadi salah satu dari target Kementerian PUPR yang kemungkinan belum bisa tercapai pada 2019. Dari beberapa kota yang terlihat signifikan perubahannya diantaranya Yogyakarta, Surabaya, Balikpapan, Pontianak, dan Semarang.

Sementara itu, Staf Ahli Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR RI, Tito Murbaintoro, mengatakan bahwa berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus melakukan upaya pengembangan sistem pembiayaan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

“Salah satu upaya pengembangan sistem pembiayaan yakni dengan melihat perbandingannya dari negara lain yang sudah dianggap maju dalam pengembangan sistem pembiayaan perumahan,” ujar Tito.

BACA JUGA:   IHSG Masih di Tren Bullish, Koleksi Saham-saham Ini
Previous Post

Jual Rumah Subsidi di Pontianak Tak Sulit

Next Post

5.000 Km Kabel Optik Baru Biznet, Digelar 2018

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR