Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman Bursa No. Peng-UPT-00129/BEI.WAS/07-2025, mencabut penghentian sementara atau suspensi saham PT Archi Indonesia Tbk, atau kode efek ARCI.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam pengumuman Bursa melalui website idx.co.id, di Jakarta.
Sebelumnya, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00127/BEI.WAS/07-2025 tanggal 21 Juli 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Archi Indonesia Tbk (ARCI).
Dan berdasarkan penilaian bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham ARCI di pasar reguler dan tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 28 Juli 2025.
