Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00142/BEI.WAS/07-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI menghentikan sementara perdagangan ataus suspensi saham PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (COCO) di pasar reguler dan tunai.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (COCO) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono dalam website idx.co.id, di Jakarta.
Suspensi saham COCO di pasar reguler dan tunai mulai sesi I tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
