Jakarta, TopBusiness—BPR Bank Klaten (Jawa Tengah) telah mengimplementasikan GRC (governance, risk, and compliance). Dan dari situ, ada sejumlah manfaat yang didapat.
“GRC membantu Bank Klaten membikin kerangka kerja untuk pengambilan keputusan dan akuntabilitas di tiap jenjang organisasi,” kata Direktur Utama BPR Bank Klaten, Dewi Ekosari Kurnianingrum, hari ini, dalam paparan untuk Dewan Juri Top GRC Awards 2025.
Bank Klaten pun membangun budaya kepatuhan di setiap jenjang organisasi. Itu adalah budaya transparan dan bertanggung jawab. Tujuan budaya ini yakni agar tingkat kepercayaan dari nasabah atau pun keseluruhan pasar, terus naik.
Sosialisasi dan internalisasi budaya kepatuhan itu terus digelar melalui sejumlah cara. “Seluruh karyawan di Bank Klaten pun telah menandatangani pakta integritas,” Dewi menjelaskan lagi.
Bank Klaten pun punya visi dan kebijakan tentang hubungan GRC dengan kesinambungan bisnis. Dalam hal itu, Dewi menjelaskan bahwa GRC merupakan pilar keberlanjutan bagi Bank Klaten.
Tata kelola yang baik, pengelolaan risiko yang efektif, dan kepatuhan yang kuat, menciptakan stabilitas dan ketahanan jangka panjang.
Dengan GRC, reputasi perusahaan pun lebih positif. Perusahaan yang konsisten menerapkan GRC akan lebih dipercaya oleh stekholder, nasabah dan masyarakat.
Pengelolaan risiko dan kepatuhan membuat Bank Klaten lebih adaptif terhadap perubahan pasar dan regulasi, sehingga tetap relevan dalam jangka panjang. “GRC pun menjamin keberlanjutan lintas generasi. GRC memastikan bahwa pertumbuhan perusahaan tidak mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan sosial,” demikianlah Dewi mengatakan.
Kemudian, Dewi menjelaskan sejumlah hal tentang infrastruktur GRC di Bank Klaten. Saat ini, Bank Klaten sudah punya tiga direksi. Itu adalah direktur utama, direktur kepatuhan, dan direktur bisnis. “Untuk komisaris, kami punya dua orang. Dan kini dalam proses menuju tiga komisaris.”
Sejumlah komite pun sudah dimiliki Bank Klaten. Contohnya adalah komite penyelesaian kredit, komite kredit, dan komite personalia.
Dalam kesempatan presentasi yang sama, Direktur Kepatuhan Bank Klaten, Wahyu Ari, menjelaskan bahwa bank tersebut selalu memaralelkan proses bisnis dengan regulasi terbaru. “Jadi, kami selalu menggelar harmonisasi regulasi,” Wahyu menjelaskan.
Sebagai contoh, untuk perluasan usaha, Bank Klaten berupaya mengharmonisasikan dengan regulasi yang terkait hal itu. “Bahkan, berdasarkan rekomendasi dari tim internal, kami pun menggelar konsultasi dengan Kementerian Hukum RI,” kata Wahyu.
Wahyu pun menjelaskan bahwa Bank Klaten telah menggunakan teknologi digital dalam GRC. Sebagai contoh, dalam menyusun laporan ke regulator, Bank Klaten telah menggunakan aplikasi digital.
“Aplikasi digital pun kami gunakan dalam tata kelola,” kata dia.
