Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-UPT-00174/BEI.WAS/08-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan atau unsuspensi saham PT Sumber Mas Konstruksi Tbk (SMKM).
Sebelumnya, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00187/BEI.WAS/08-2025 tanggal 28 Agustus 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Sumber Mas Konstruksi Tbk (SMKM).
“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Sumber Mas Konstruksi Tbk (SMKM) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono, melalui laman idx.co.id, di Jakarta.
Unsuspensi kode emiten SMKM tersebut mulai sesi I tanggal 1 September 2025.
