
Jakarta, businessnews.id —Tim penyidik Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menangkap tersangka penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, pada tanggal 3 April 2014.
“Pelaku berinisial Z, dan J alias B, masih kami interogasi. Dari hasil interogasi tersebut akan kita kembangkan lagi sebagai bentuk pencegahan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Intelijen Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiyono, di Jakarta, hari ini.
Pengungkapan kasus ini dimulai pada tahun 2010 dengan penyidikan terhadap S, Er, dan TKM alias Wen. Atas proses penyidikan tersebut, dilakukan penuntutan dan diputus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 agustus 2010.
“Pelaku merupakan konsultan pajak, maka sejak 2010 kami benahi profesi konsultan pajak ,” kata dia.
Z dan J bersama saudaranya yakni D alias A alias R (masih buron) merupakan penerbit faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya melalui 12 perusahaan dalam 2003 hingga 2010 sehingga mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 247,447 miliar.
Modusnya, Z dan D mendirikan 12 perusahaan di atas dan menggunakan nama-nama fiktif sebagai pengurus dan pemegang saham.
Kata Yuli, Z dan D menyuruh anak buah mereka bernama S dan kawan-kawan, untuk menandatangani faktur pajak, SPT masa, dan PPN, untuk sejumlah perusahaan tersebut. Faktur pajak yang diterbitkan kemudian dijual ke perusahaan yang berniat menggunakan faktur tersebut sebagai pengurang jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
Lebih lanjut Yuli menjelaskan, jaringan penerbit faktur pajak asli namun palsu (aspal) itu masih kerap melakukan aksinya.
Jika sebuah perusahaan kecil namun tiba-tiba dalam laporan keuangannya terdapat banyak aktivitas penjualan dan pembelian, “Nah ini perlu dicurigai, kok bisa perusahaan kecil namun penjualannya besar dan tidak wajar.”
Ciri kedua, sebuah perusahan yang sudah lama tidak aktif namun tiba-tiba aktif dengan aktivitas penjualan dan pembelian yang melebihi kapasitasnya.
Ciri berikutnya, penerbit faktur tersebut tidak melapor ke Ditjen Pajak .
Ia berharap, jika masyarakat menemui ciri di atas, melaporkan kepada petugas pajak. (ZIZ)