TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pemalsuan Faktur Pajak Rp 247 Miliar Ini Libatkan Konsultan

Nurdian Akhmad
7 April 2014 | 17:35
rubrik: Finance
Ilustrasi: Istimewa
Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, businessnews.id —Tim penyidik Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menangkap tersangka penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, pada tanggal 3 April 2014.

“Pelaku berinisial Z, dan J alias B, masih kami interogasi. Dari hasil interogasi tersebut akan kita kembangkan lagi sebagai bentuk pencegahan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Intelijen Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiyono, di Jakarta, hari ini.

Pengungkapan kasus ini dimulai pada tahun 2010 dengan penyidikan terhadap S, Er, dan TKM alias Wen. Atas proses penyidikan tersebut, dilakukan penuntutan dan diputus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 agustus 2010.

“Pelaku merupakan konsultan pajak, maka sejak 2010 kami benahi profesi konsultan pajak ,” kata dia.

Z dan J bersama saudaranya yakni D alias A alias R (masih buron) merupakan penerbit faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya melalui 12 perusahaan dalam 2003 hingga 2010 sehingga mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 247,447 miliar.

Modusnya, Z dan D mendirikan 12 perusahaan di atas dan menggunakan nama-nama fiktif sebagai pengurus dan pemegang saham.

Kata Yuli, Z dan D menyuruh anak buah mereka bernama S dan kawan-kawan, untuk menandatangani faktur pajak,  SPT masa, dan PPN, untuk  sejumlah perusahaan tersebut. Faktur pajak yang diterbitkan kemudian dijual ke perusahaan yang berniat menggunakan faktur tersebut sebagai pengurang jumlah pajak yang seharusnya dibayar.

Lebih lanjut Yuli menjelaskan, jaringan penerbit faktur pajak asli namun palsu (aspal) itu  masih kerap melakukan aksinya.

Jika sebuah perusahaan kecil namun tiba-tiba dalam laporan keuangannya terdapat banyak aktivitas penjualan dan pembelian, “Nah ini perlu dicurigai, kok bisa perusahaan kecil namun penjualannya besar dan tidak wajar.”

BACA JUGA:   BMRI Bidik Rp 10 Triliun Dana Repatriasi Hingga Akhir September 2016.

Ciri kedua, sebuah perusahan yang sudah lama tidak aktif namun tiba-tiba aktif dengan aktivitas penjualan dan pembelian yang melebihi kapasitasnya.

Ciri berikutnya, penerbit faktur tersebut tidak melapor ke Ditjen Pajak .

Ia berharap, jika masyarakat menemui ciri di atas, melaporkan kepada petugas pajak. (ZIZ)

Previous Post

Asia Natural Resources Belum Terdampak Hilirisasi Mineral

Next Post

Eee…Nggak Taunya Ada Sektor Properti yang Menguat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR