Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00284/BEI.WAS/10-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (IDPR).
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (IDPR), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam laman idx.co.id.
Suspensi saham dengan kode IDPR pada tanggal 2 Oktober 2025, dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
Karena itu, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
