Jakarta, TopBusiness—Berbagai strategi diakukan sejak 2020, untuk mendorong pasar repo (repurchase agreement). Dengan sinergi yang terus dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan seluruh pelaku pasar, transaksi repo terus naik signifikan. Pada tahun 2020, transaksi repo hanya sebesar Rp 509 miliar per hari.
:Saat ini, transaksi repo telah mencapai Rp 17,5 triliun per hari. Jumlah pelaku repo juga naik dan saat ini sudah mencapai 75 bank,” kata Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, dalam keterangan resmi (7/10/2025).
Pasar repo memiliki peran strategis memerkuat stabilitas dan efisiensi sistem keuangan nasional. Untuk itu, BI, POJK, dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) memerkuat sinergi untuk mengembangkan pasar repo.
Salah satu penguatan nyata yang dilakukan adalah peluncuran Tri-Party Agent Repo dan Perluasan penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA), yang diselenggarakan di Jakarta (6/10/2025).
Destry Damayanti menegaskan bahwa peluncuran Tri-Party Agent Repo dan perluasan penandatanganan GMRA merupakan dua inisiatif strategis untuk menjadikan pasar repo semakin modern, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan.
Kehadiran Tri-Party Agent Repo sebagai pihak ketiga yang menatausahakan agunan dan membantu proses penyelesaian transaksi akan memberikan kemudahan bagi bank mau pun pelaku pasar nonbank dalam melakukan transaksi repo secara lebih efisien dan aman.
“Dukungan pihak ketiga dalam transaksi repo membantu pelaku pasar untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan transaksi repo, antara lain melalui penerapan valuasi untuk manajemen agunan yang lebih baik,” kata Destry.
