TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Keluarkan Aturan Dukung Obligasi Pemda

Nurdian Akhmad
2 January 2018 | 09:55
rubrik: Business Info
OJK Keluarkan Aturan Dukung Obligasi Pemda

FOTO: Istimewa

Jakarta, BusinessNews Indonesia—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga Peraturan OJK (POJK) yang baru. Tiga POJK ini mengatur terkait ketentuan penerbitan obligasi di daerah.

Dalam keterangan pers yang diterima Majalah BusinessNews Indonesia di Jakarta (31/12/2017), OJK menyebutkan bahwa penerbitan ketentuan itu guna memermudah pemerintah daerah (pemda) mendukung program pembangunan infrastruktur di daerah, melalui peraturan tentang obligasi daerah, keuangan berkelanjutan (green bonds), dan percepatan proses bisnis (e-registration).

Dijelaskan bahwa, terkait penerbitan obligasi daerah, OJK mengeluarkan tiga ketentuan. Tiga peraturan tentang obligasi/sukuk daerah tersebut, dimaksudkan untuk meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Di situ, sumber pembiayaannya selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga dari pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah ataupun sukuk daerah.

Mekanisme penerbitan obligasi daerah ataupun sukuk daerah ini yakni selain diwajibkan untuk menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK, juga memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Untuk peraturan yang terkait dengan green bonds, OJK mengeluarkanp peraturan yang tujuannya mewujudkan Indonesia asri dan lestari melalui pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan.

Penerbitan green bonds oleh perusahaan Indonesia di pasar modal menegaskan komitmen Indonesia dalam menangani isu-isu lingkungan melalui produk keuangan ramah lingkungan. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan berkelanjutan yang ramah lingkungan di pasar modal.

Adapun untuk aturan yang terkait dengan e-registration, OJK menerbitkan peraturan yang diterbitkan untuk mendukung efektifitas dan efisiensi pelayanan OJK kepada pemangku kepentingan yang lebih transparan. Itu dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Implementasinya, OJK merealisasikan sistem elektronik yang diberi nama Sistem Perijinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint).

BACA JUGA:   BSN Kembangkan SNI Knalpot
Tags: obligasi daerahsukuk daerah
Previous Post

Listrik Masuk ke 11 Desa Maluku Utara

Next Post

Hari Ini, BTPN Bayar Bunga Obligasi Rp 6 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR