Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-UPT-00315/BEI.WAS/10-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT RMK Energy Tbk (kode efek: RMKE).
Demikian disampaikan P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Danny Yuskar Wibowo, dalam laman idx.co.id, di Jakarta.
Sebagaimana menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00306/BEI.WAS/10-2025 tanggal 8 Oktober 2025, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT RMK Energy Tbk (RMKE).
“Dan berdasarkan penilaian Bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT RMK Energy Tbk (RMKE) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 20 Oktober 2025,” pungkas Danny.
