Jakarta, TopBusiness—Perlindungan konsumen perlu terus diperkuat untuk memastikan keamanan data dan mencegah berbagai risiko yang makin kompleks. Penguatan ini dilakukan melalui kebijakan domestik yang solid dan respons kolektif lintas negara, di tengah perkembangan ekosistem digital yang saling terhubung sejalan transformasi digital yang pesat.
Demikian disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, dalam sambutan di seminar internasional “Navigating the Digital Frontier: Rethinking Consumer Protection, Scams, and Behavior in The Era of Digital Finance” di Bali (20-21 November 2025).
Dalam keterangan tertulis, Filianingsih menyampaikan komitmen Bank Indonesia memerkuat pelindungan konsumen melalui tiga pilar strategis, yaitu kepastian hak, penegakan aturan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kepastian hak diwujudkan melalui landasan hukum yang melindungi konsumen, termasuk transparansi, pelindungan data, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Penegakan aturan dilakukan melalui pengawasan perilaku pasar serta penerapan standar keamanan yang ketat bagi penyelenggara sistem pembayaran. Sementara pemberdayaan masyarakat difokuskan pada peningkatan literasi keuangan digital agar konsumen memahami hak dan risikonya.
“Ketiga pilar ini membentuk fondasi ekosistem digital yang seimbang antara inovasi dan pelindungan, serta memerkuat kepercayaan publik sebagai syarat utama percepatan transformasi digital,” kata dia.
