TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Berikut Ini Kronologi Pindah Milik TPI Versi MNC

Nurdian Akhmad
11 April 2014 | 16:45
rubrik: Business Info
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

 

Jakarta, businessnews.id — Menyatakan sebagai pemilik sah 75 persen saham PT Cipta Televisi pendidikan Indonesia (CTPI), PT Media Nusantara Citra Group, Tbk., (MNC) kembali menjelaskan kepada publik kronologi pengalihan  CTPI kedalam MNC.

Menurut Direktur PT Global Mediacom, Tbk., (BMTR) David, di tahun 2006 MNC masuk sebagai pemegang 75 persen saham CTPI dengan cara mengambil alih dari PT Berkah Karya Bersama.

“Pengambil alihan 75 persen saham ini setelah melalui persetujuan pemegang saham CTPI saat itu dan kemudian dikukuhkan dengan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” terangnya di Jakarta hari ini.

Selanjutnya pada tahun 2007, MNC melakukan penawaran saham perdana atau IPO (initial public offering), kemudian mengumumkan kepada publik tentang adanya pemilikan 75 persen saham CTPI oleh MNC.

Dengan rincian: 1.235.100.000 unit saham seri B dengan nilai nominal Rp 148.212.000.00; dan 1.940.344.993 saham seri C dengan nilai nominal Rp 417.174.173.495.

Namun pada tahun 2010, pemilik lama CTPI yakni Siti Hadiyanti Rukmana atau Mbak Tutut dan kawan-kawan, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Berkah Karya Bersama ke Pengadilan Jakarta Pusat. Adapun objek yang digugat adalah RUPSLB (rapat umum pemegang saham luar biasa) CTPI tanggal 18 Maret 2005 dan 19 Oktober 2005; RUPSLB itu memberikan 75 persen saham CTPI kepada Berkah Karya Bersama.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011 memutuskan bahwa Berkah karya Bersama telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka atas putusan ini pihak terkait melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Sedangkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2012 terhadap kasus ini, memutuskan: pengadilan tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara di atas.

Namun pihak Mbak Tutut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung; tanggal 2 Oktober 2013, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan dengan bunyi menghukum tergugat I yakni Berkah karya Bersama untuk mengembalikan keadaan
seperti sebelum dilakukannya RUPSLB tanggal 18 maret 2005, RUPSLB tanggal 19 Oktober 2005, dan RUPSLB tanggal 23 Desember 2005. CTPI juga diharuskan melakukan hal serupa.

BACA JUGA:   Menteri Basuki: Optimalkan Pengoperasian SPAM IKK Garot Kabupaten Pidie

Berkah Karya Bersama, pada 20 Januari 2014, telah mengajukan upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung; tanggal 19 Nopember 2013 Berkah Karya Bersama juga telah melakukan gugatan kepada Mbak Tutut karena melakukan ingkar janji sehubungan dengan perjanjian kerja sama. (ZIZ)

EDITOR: DHI

 

 

Previous Post

ANTV Jadi Perusahaan Go Public Kesembilan 2014

Next Post

Soal Utang Luar Negeri, Pemerintah Mumpuni Daripada Swasta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR