TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kawasan Industri Sumbang 9,44% PDB Nasional

Achmad Adhito
22 December 2025 | 14:31
rubrik: Business Info
Barito Pacific Terus Garap Kawasan Industri di Serang

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, TopBusiness—Saat ini, Indonesia memiliki 175 perusahaan kawasan industri yang beroperasi dengan total luas lahan mencapai 98.235,59 hektare dan tingkat okupansi sebesar 58,19 persen.

“Kawasan industri tersebut menaungi sebanyak 11.970 perusahaan tenant yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional,” kata Menteri Perindustrian RI (Menperin), Agus G. Kartasasmita, dalam keterangan resmi, akhir pekan kemarin.

Berdasarkan data BPS Triwulan III Tahun 2025 yang diolah Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin), kawasan industri beserta tenant-nya berkontribusi sebesar 9,44 persen terhadap PDB nasional dan menyumbang 0,67 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Selain itu, kawasan industri mampu menyerap investasi hingga Rp6.744,58 triliun serta menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 2,35 juta tenaga kerja,” ucap menteri tersebut.

Meningkatkan daya saing kawasan industri, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri, yang akan mulai berlaku pada 23 Januari 2026. Regulasi tersebut bertujuan untuk menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan.

“Kami juga tengah memerkuat kerangka regulasi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri, agar berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi pengelola kawasan industri dapat diatasi secara komprehensif,” ungkap Menperin Agus Kartasasmita.

Menperin optimistis, penguatan regulasi dan peningkatan daya saing kawasan industri akan meningkatkan minat investasi, menciptakan efek berganda bagi perekonomian, serta mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029.

Sebagai penutup, ia menekankan pentingnya pendataan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri yang akurat untuk mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Ia mengajak seluruh pengelola kawasan industri dan pelaku ekonomi di dalam KEK dan kawasan industri untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendataan tersebut.

BACA JUGA:   2030, Turis Global Capai 1,8 Miliar Orang

“Data yang akurat akan menjadi fondasi perumusan kebijakan industri yang tepat sasaran dan berkelanjutan ke depan,” pungkasnya.

Tags: agus kartasasmitakawasan ekonomi khususkemenperinpdb kawasan industrisensus ekonomi 2026
Previous Post

Manajemen Pertamina Drilling Lakukan Management Walkthrough ke Rig PDSI#21.2 di Sangatta

Next Post

Investasi di KEK Industropolis Batang Tahun Ini Capai Rp 4,87 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR