Jakarta, TopBusiness—Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan empat efek yang masuk pemantauan khusus. Itu mulai 30 Desember 2025.
Dalam keterbukaan informasi, hari ini, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, mengatakan bahwa empat efek itu adalah yang berkode emiten berikut ini: CARE, IRSX, ROCK, dan AYLS.
Empat efek tersebut dikenakan penghentian perdagangan untuk sementara, selama lebih satu hari bursa, yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Sehingga masuk dalam status pemantauan khusus tersebut.
