Jakarta, TopBusiness – PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMA Syariah), dengan kode emiten JMAS, mempunyai isu strategis perusahaan.
Hal tersebut tercermin dari materi public expose insidentil JMAS dalam laman idx.co.id, di Jakarta, hari ini.
Melalui isu strategis, perusahaan telah melakukan pemenuhan ekuitas minimum perusahan asuransi syariah.
- Perseroan telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum bagi Perusahaan Asuransi Syariah sebesar Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK Nomor 23 Tahun 2023), yang wajib dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2026.
- Perseroan berkomitmen untuk senantiasa memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dalam setiap aspek kegiatan usaha dan di seluruh struktur organisasi.
“Penerapan GCG tersebut dilaksanakan secara menyeluruh, mulai dari jajaran Dewan Komisaris dan Direksi hingga unit organisasi terbawah, serta dalam hubungan Perseroan dengan para pemangku kepentingan, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian tertera dalam materi public expose.
