Jakarta, BusinessNews Indonesia—Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), hari ini, mengumumkan perpanjangan pembekuan-sementara saham dua emiten. Itu adalah GREN (EvergreenInvesco) dan TRUB (Truba Alam Manunggal Engineering).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa dua emiten itu belum membayar denda tidak menggelar public expose. Sementara, batas waktu pembayaran adalah 21 Maret 2017.
“Dua emiten itu sampai batas waktu tersebut belum membayarkan denda. Maka, pembekuan-sementara saham GREN dan TRUB diperpanjang.
Perpanjangan itu, kata dia, berlaku sedari awal perdagangan sesi pertama hari ini. Penghentian ini berlaku di pasar regular dan pasar tunai.
Sementara itu, berdasarkan pantuan dari data BEI, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di 6615,473 di penutupan sesi pertama. Dengan demikian, menurun 27,927 poin dibandingkan sebelumnya atau 0,420%.
Tiga sektor saham tercatat bergerak naik, dan tujuh sektor saham menurun.
Tiga sektor saham yang naik adalah pertambangan, industri dasar, dan properti.
