TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Izin Pemanfaatan Hutan Milik INRU akan Dicabut, Ini Klarifikasi Manajemen

Busthomi
21 January 2026 | 15:39
rubrik: Capital Market
Izin Pemanfaatan Hutan Milik INRU akan Dicabut, Ini Klarifikasi Manajemen

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Toba Pulp Lestari Tbk (IDX: INRU) menyampaikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Pemerintah melalui konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pada Selasa (20/1/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Satgas mencantumkan nama Perseroan dalam daftar perusahaan yang disebut izinnya dicabut di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (21/1/2026), manajemen INRU menjelaskan bahwa hingga saat ini, Perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang terkait pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki INRU.

“Perseroan mengetahui pernyataan tersebut melalui siaran langsung konferensi pers Satgas PKH di media sosial dan pemberitaan lanjutan di berbagai media nasional,” tulis Direksi INRU dalam keterbukaan informasi tersebut.

Seiring mencuatnya pemberitaan, Perseroan saat ini tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup kebijakan, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah dimaksud.

Manajemen menegaskan bahwa kegiatan industri pengolahan pulp Perseroan masih memiliki izin usaha yang berlaku secara sah. Namun, seluruh bahan baku kayu untuk operasional industri tersebut bersumber dari hasil pemanfaatan hutan tanaman di dalam areal PBPH milik Perseroan sendiri.

Dengan demikian, apabila pencabutan PBPH benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi memberikan dampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan keberlanjutan operasional pabrik pulp INRU.

“Perseroan menegaskan komitmen untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan Pemerintah serta akan menyesuaikan langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi dari otoritas berwenang,” lanjut pernyataan tersebut.

Dari sisi operasional, pernyataan Satgas PKH berpotensi memengaruhi kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku utama. Namun hingga kini, Perseroan masih menunggu keputusan administratif tertulis sebagai dasar hukum yang mengikat.

BACA JUGA:   Turun Langsung ke Padang, Direksi BTN Salurkan Bantuan Lewat Universitas dan Pemda

Dari aspek hukum, INRU belum dapat menyimpulkan dampak secara definitif lantaran belum adanya keputusan resmi terkait pencabutan PBPH. Perseroan menyatakan tengah menempuh upaya klarifikasi dan langkah administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, dari sisi keuangan, manajemen mengakui bahwa gangguan pasokan bahan baku hingga potensi penghentian operasional dapat berdampak terhadap kinerja keuangan Perseroan. Meski demikian, INRU memastikan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, termasuk pemeliharaan aset dan pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu kepastian kebijakan pemerintah.

Perseroan juga menyoroti potensi dampak sosial dan ekonomi di sekitar wilayah operasional. Penghentian kegiatan usaha, jika terjadi, dinilai dapat berdampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, hingga masyarakat sekitar yang selama ini bergantung pada aktivitas Perseroan.

Tags: bencana sumatrainrupenghentian operasiPT Toba Pulp Lestari TbkSatgas PKH
Previous Post

Gandeng RS India, SRAJ Bangun RS Internasional di KEK Batam

Next Post

Tata Kelola nan Apik RSUD M. Natsir Andil Menyehatkan Masyarakat Solok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR