TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

IASC di Bawah OJK Selamatkan Rp161 Miliar Dana Korban Scam

Busthomi
22 January 2026 | 16:45
rubrik: Ekonomi
IASC di Bawah OJK Selamatkan Rp161 Miliar Dana Korban Scam

FOTO: Dok OJK

Jakarta, TopBusiness – Upaya negara melindungi masyarakat dari maraknya kejahatan penipuan digital mulai menunjukkan hasil nyata. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana senilai Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital, hasil pemblokiran rekening pelaku di 14 bank.

Capaian tersebut merupakan akumulasi kinerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Proses pengembalian dana dilakukan setelah dana korban berhasil diblokir sebelum berpindah ke jaringan pelaku lainnya.

Pengembalian dana secara simbolis digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (21/1/2026), sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC.

Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan, aparat penegak hukum, serta sejumlah korban penipuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pengembalian dana ini menjadi bukti konkret kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang kian kompleks.

“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang modusnya semakin kompleks, inovatif, dan sulit diprediksi,” ujar Friderica.

Ia menjelaskan, kejahatan penipuan digital kini bersifat lintas negara dan melibatkan berbagai modus, mulai dari penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang semakin marak.

Di sisi lain, Friderica mengakui tantangan penanganan penipuan digital tidak ringan, mulai dari lonjakan pengaduan, keterlambatan pelaporan korban, kebutuhan pemblokiran yang semakin cepat, hingga kompleksitas alur pelarian dana.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai, keberhasilan pengembalian dana ini memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan dan sistem pengawasannya.

BACA JUGA:   OJK: Pasar Modal Bisa Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah

“Ini adalah bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian, lembaga, dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen. Kepercayaan ini sangat penting agar sektor jasa keuangan dapat terus berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional,” kata Mahendra.

Ia menekankan bahwa perang melawan penipuan digital membutuhkan sinergi berkelanjutan antar pemangku kepentingan, seiring pelaku kejahatan yang terus beradaptasi dengan teknologi dan celah sistem.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menyebut kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan sebagai bentuk white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi.

“Ini bukan kejahatan biasa. White collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih. Karena itu penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial,” tegas Misbakhun.

Menurutnya, langkah OJK melalui IASC telah menghadirkan harapan baru bagi masyarakat di tengah meningkatnya kejahatan penipuan digital.

“Ini memberikan angin segar bagi masyarakat bahwa negara hadir dan serius melawan kejahatan ini,” ujarnya.

Data IASC mencatat, sejak berdiri hingga pertengahan Januari 2026, lembaga ini telah menerima 432.637 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap indikasi penipuan ke IASC melalui laman resmi iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan.

Di saat yang sama, Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan IASC maupun pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan lembaga tersebut.

Tags: aksi scamIASCkorban scammingojkpenipuan digital
Previous Post

GOLF Resmikan Pengembangan The Links Golf Villa dan Topping Off Commercial Building

Next Post

Kredit Konsumsi Melambat, Pemakaian Kartu Kredit Justru Meningkat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR