Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-UPT-00080/BEI.WAS/02-2026, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan atau suspensi suspensi saham PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT).
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam laman idx.co.id, di Jakarta.
Sebelumnya, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00065/BEI.WAS/01-2026 tanggal 22 Januari 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT).
Menurut Aji, berdasarkan penilaian Bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 5 Februari 2026.
