TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Soal Penyebutan ADP di Pemberitaan Kasus IPO PIPA, Ini Hak Jawab dan Klarifikasi dari KAP Andi Ruswandi Wisnu & Rekan

Busthomi
16 February 2026 | 16:14
rubrik: Capital Market
Moody’s Tegaskan Ketahanan Ekonomi Indonesia, Peringkat Dipertahankan di Tengah Dinamika Global

FOTO: ojk.go.id

Jakarta, TopBusiness – Kantor Akuntan Publik (KAP) Andi Ruswandi Wisnu & Rekan (ARWR) memberikan hak jawab dan klarifikasi secara resmi atas pemberitaan di TopBusiness.id tanggal 9 Februari 2026 yang berjudul “IPO Disorot hingga Mantan Direksi Lama Disanksi OJK, PIPA: Manajemen Baru Tak Terkait Kasus Lama.”

Berita tersebut ada di link di bawah ini:

IPO Disorot hingga Mantan Direksi Lama Disanksi OJK, PIPA: Manajemen Baru Tak Terkait Kasus Lama – TopBusiness

Untuk itu, Andi Ruswandi, selaku Pemimpin Rekan KAP Andi Ruswandi Wisnu & Rekan (ARWR) menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:

  1. Bahwa penyebutan subjek dalam berita tersebut sebatas “Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu & Rekan” tanpa penjelasan kronologis telah menimbulkan kekeliruan fakta dan ketidakakuratan yang sangat merugikan nama baik serta kredibilitas KAP ARWR, seolah-olah pelanggaran tersebut terjadi di bawah naungan atau melibatkan institusi kami.
  2. Kami menegaskan bahwa penugasan audit yang mmenjadi objek sanksi tersebut sepenuhnya terjadi ketika Saudara Agung Dwi Pramono (ADP) masih bernaung di kantor akuntan public sebelumnya. Hal ini selaras dengan fakta dalam Siaran Pers OJK No. SP 32/GKPB/OJK/11/2026. (Siaran pers OJK tersebut bisa dilihat di link berikut ini yang juga menjadi sumber berita dari TopBusiness:  Siaran Pers: OJK Tetapkan Sanksi Tegas atas Pelanggaran Pasar Modal oleh PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, dan Pihak Lainnya )
  3. Berdasarkan data publik, Laporan Auditor Independen (LAI) untuk penugasan tersebut diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2024. Fakta ini membuktikan bahwa penugasan tersebut seelsai jauh sebelum Saudara ADP bergabung dengan KAP ARWR pada 18 Desember 2024.
  4. Penyebutan nama KAP ARWR dalam informasi OJK tersebut semata-mata merupakan keterangan afiliasi domisili personil saat ini dan bukan menunjukkan tempat terjadinya pelanggaran.
  5. Sejak bergabung dengan KAP ARWR hingga saat ini, Saudara ADP belum pernah menandatangani opini maupun menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) untuk klien manapun di bawah naungan KAP ARWR.
BACA JUGA:   Wall Street Diikuti IHSG

Atas Hak Jawab tersebut, Andi Ruswandi, selaku Pemimpin Rekan KAP Andi Ruswandi Wisnu & Rekan (ARWR) menyatakan naskah klarifikasi yang dimuat di berita ini:

“KAP Andi Ruswandi Wisnu & Rekan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sanksi OJK terhadap Saudara Agung Dwi Pramono (ADP). Berdasarkan SIaran Pers OJK No. SP 32/GKPB/OJK/II/2026, pelanggaran tersebut terjadi pada Tahun Buku 2023 di kantor akuntan public sebelumnya, bukan di KAP ARWR.”

“KAP ARWR menegaskan tidak terlibat dalam penugasan tersebut dan sejak bergabung hingga saat ini, Saudara ADP belum pernah merilis Laporan Auditor Independen di bawah naungan KAP ARWR.”

“Kami meyakini, sebagai media ekonomi terkemuka yang senantiasa menjunjung tinggi akurasi dan keberbimbangan informasi, Bapak/Ibu akan memuat klarifikasi ini secara utuh. Hal ini sangat krusial bagi kami dalam rangka memulihkan nama baik dan kredibilitas institusi yang telah dirugikan oleh kekeliruan dan ketidaklengkapan fakta dalam pemberitaan tersebut,” sebutnya dalam surat klarifikasi yang ditandatangani oleh Andi Ruwandi, CPA itu selaku Managing Partner KAP ARWR, Senin (16/2/2026).

Demikian Hak Jawab dari KAP ARWR yang disampaikan secara resmi kepada TopBusiness berdasarkan Pasal 1 butir 11 UU Pers No. 40 Tahun 1999.   

Tags: KAP ARWR
Previous Post

Permudah Perencanaan Haji, FIFGROUP Palembang Hadirkan Edukasi Syariah

Next Post

AAJI Dukung Kuliah Umum OJK di UNEJ, Perkuat Literasi Asuransi dan Kenalkan Beasiswa Harry Diah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR