TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Pelaporan Lifting NGL

Albarsyah
16 March 2026 | 07:54
rubrik: Business Info
Kinerja  9 KKKS Besar Lampaui Target Lifting

Jakarta, TopBusiness – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) serta pembeli gas terproses menandatangani lima (5) amandemen perjanjian jual beli gas terproses (PJBG Terproses). Penandataganan amandemen PJBG terproses ini disaksikan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, serta Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Desti Melanti, di Jakarta, Senin (9/3).

Penandatanganan amandemen ini merupakan bagian dari implementasi surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait pelaporan produksi dan lifting Natural Gas Liquid (NGL). Sebelumnya, telah dilaksanakan serangkaian proses negosiasi antara pihak penjual dan pembeli gas terproses hingga mencapai kesepakatan bersama.

Lima amandemen Perjanjian Jual Beli Gas Terproses yang ditandatangani, yaitu:

1. Amandemen Kedua PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan PT Pertamina Gas

2. Amandemen Ketiga PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan ESSA Industries

3. Amandemen Kesatu PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti

4.Amandemen Kedua PJBG Terproses antara PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, PT Pertamina EP, Kodeco Energy Co Ltd, dan PT Mandiri Madura Barat dengan PT Pertamina Gas

5.Amandemen Kedua PJBG Terproses antara Petronas Carigali Ketapang II Limited dengan PT ArsyEnergy Resources

Dengan produksi LPG sekitar 1.000 metric ton (MT), penyesuaian pencatatan ini diperkirakan dapat menambah pencatatan lifting minyak bumi sekitar 11.693 barel per hari (barrels per day).

Ke depan, sejumlah fasilitas produksi LPG di berbagai wilayah kerja di Indonesia diharapkan turut mengimplementasikan pencatatan dan pelaporan serupa, di antaranya:

• LPG Plant Cilamaya, Jawa Barat

• LPG Plant PT Sumber Aneka Gas, Jawa Timur

• Rencana pembangunan LPG Tomori, Sulawesi

• Rencana pembangunan LPG Jambi Merang

BACA JUGA:   Menteri Dody Tinjau Peningkatan Jaringan Irigasi Cikeusik di Kuningan-Cirebon

Implementasi ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pelaporan produksi serta membantu pencapaian target lifting nasional. Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto  mengatakan penandataganan amandemen ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola industri hulu migas nasional.

“Langkah ini bukan hanya sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan upaya penting dalam memperkuat tata kelola pencatatan produksi dan lifting migas nasional, sehingga tercatat lebih akurat, transparan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah,” ujar Djoko, Rabu, (11/3).

Menurut Djoko, implementasi pencatatan Natural Gas Liquid (NGL) sebagai lifting minyak bumi merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola sektor hulu migas.

“Ini menunjukkan bahwa kita terus melakukan penyempurnaan tata kelola industri hulu migas, agar potensi produksi yang ada dapat tercatat secara optimal dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi negara,” tambahnya.

Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Desti Melanti menyampaikan apresiasi kepada seluruh KKKS sebagai penjual gas terproses, para pembeli gas, serta tim SKK Migas yang telah mendukung implementasi pencatatan dan pelaporan lifting NGL.

“Pencatatan ini dilakukan dengan menyesuaikan pengelompokan komoditas NGL menjadi lifting minyak bumi. Implementasi pencatatan tersebut telah dilaksanakan sejak 1 Maret 2026,” Ungkap Desti Melanti.

Desti Melanti menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung finalisasi amandemen perjanjian gas terproses tersebut. “Sejak 1 Maret 2026, produksi NGL secara resmi telah dicatatkan dan dilaporkan sebagai bagian dari komoditas minyak bumi,” tutupnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Revisi Prosedur Teknis Penyaluran Gas Terproses antara pihak Penjual dan Pembeli. Penandatanganan turut dilakukan oleh Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas (PPF) SKK Migas, Desta Andra Djumena, dan disaksikan oleh Pjs Deputi Eksploitasi SKK Migas, Surya Widyantoro.

Tags: skk migas
Previous Post

Informasi Terkini: Trafik Mudik Lebaran 2026 di JTTS Periode 14 Maret 2026

Next Post

Dukung Peningkatan Lifting Well Services Banyu Urip A07 Berhasil Tambah Produksi Hingga 12.300 BOPD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR