Jakarta, TopBusiness — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penurunan transaksi aset kripto pada awal 2026 merupakan bagian dari normalisasi pasar global pascalonjakan harga Bitcoin setelah momentum halving pada 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp482,23 triliun hingga Maret 2026, turun 25,19% dibandingkan periode sebelumnya.
“Penurunan ini dapat dipandang sebagai normalisasi dari lonjakan harga tinggi pasca Bitcoin halving yang terjadi pada April 2024. Jadi ini lebih merupakan high price effect, bukan karena pelemahan fundamental industri,” ujar Adi kepada media yang dikutip, Rabu (6/5/2026).
Bitcoin halving adalah peristiwa pengurangan setengah jumlah hadiah (reward) yang diterima penambang Bitcoin setiap kali berhasil memvalidasi blok transaksi baru di jaringan blockchain.
Menurutnya, koreksi pasar kripto juga terjadi secara global. Kapitalisasi pasar kripto dunia turun sekitar 45% dari posisi tertinggi (all time high) pada Oktober 2025 sebesar US$4,2 triliun menjadi sekitar US$2,3 triliun pada Maret 2026.
Adi menjelaskan, pelemahan pasar dipengaruhi sejumlah faktor global seperti pengetatan kebijakan moneter di Amerika Serikat, eskalasi perang dagang AS-China, konflik geopolitik di Timur Tengah, hingga insiden keamanan pada platform decentralized finance (DeFi).
Meski demikian, OJK melihat investor institusi masih memiliki pandangan jangka panjang terhadap aset digital. “Pasca konsolidasi seperti ini sering dipandang sebagai window of opportunity atau entry point yang menarik bagi investor institusi,” katanya.
Adi menambahkan, Indonesia saat ini semakin terbuka bagi investor institusi baik sebagai konsumen aset kripto maupun pemegang saham perusahaan perdagangan aset keuangan digital.
“OJK telah mengatur kewajiban know your customer (KYC) dan know your transaction (KYT) baik untuk investor individu maupun institusi,” jelasnya.
Seluruh investor juga diwajibkan melewati proses customer due diligence (CDD) serta enhanced due diligence (EDD) guna memastikan keamanan transaksi dan kepatuhan industri.
Selain itu, OJK menilai infrastruktur ekosistem aset kripto Indonesia kini menjadi salah satu yang paling kuat secara regulasi. Indonesia menerapkan prinsip segregated function, yakni pemisahan pengelolaan dana fiat dan aset kripto konsumen melalui lembaga kliring dan kustodian yang diawasi OJK.
“Indonesia menjadi salah satu negara yang telah menerapkan prinsip segregated function secara komprehensif sehingga dana investor institusi dinilai lebih aman,” ujar Adi.
Skema tersebut dinilai mampu memberikan perlindungan tambahan dibandingkan transaksi pada centralized exchange asing maupun platform DeFi yang minim pengawasan, seperti kasus kolapsnya FTX pada 2022.
OJK juga menerapkan whitelist aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Saat ini terdapat sekitar 1.550 aset kripto yang masuk daftar tersebut dari jutaan token yang beredar secara global.
“Whitelist ini menjadi proses filtrasi awal agar hanya aset yang memenuhi standar tertentu yang dapat diperdagangkan,” katanya.
Di sisi lain, OJK melihat peluang besar dari pengembangan tokenisasi real world asset (RWA). Saat ini terdapat tiga model bisnis tokenisasi aset riil yang telah lolos sandbox OJK dan diproyeksikan siap dikembangkan dalam dua hingga tiga bulan ke depan.
“Tokenisasi membuka peluang investasi yang lebih inklusif karena masyarakat nantinya bisa mulai berinvestasi hanya dengan Rp10 ribu melalui teknologi blockchain,” jelas Adi.
Menurutnya, inovasi tersebut berpotensi memperluas pendalaman pasar keuangan sekaligus meningkatkan tabungan dan investasi masyarakat.
Dengan dukungan regulasi yang dinilai setara dengan negara maju, termasuk implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK optimistis industri aset kripto Indonesia akan semakin menarik bagi investor domestik maupun global.
“Ke depan, aset kripto tidak hanya menjadi alternatif investasi, tetapi juga dapat bersinergi dengan sektor lain seperti dana pensiun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan financial well-being masyarakat,” ujar Adi.
